Dua Paslon Perseorangan di Kukar Tak Memenuhi Syarat

img



TENGGARONG, Dua Pasangan Calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar dinyatakan tak bisa untuk ke proses tahapan selanjutnya,  setelah pada proses verifikasi adminitrasi dilakukan dan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Untuk pasangan Edi Subandi-Junaidi Syamsudin dari 42.254 berkas perbaikan dukungan yang diserahkan ke KPU Kukar, setelah dilakukan verifikasi adminitrasi hanya sekitar 6.071 berkas yang memenuhi syarat, sementara sebanyak 36.183 tidak memenuhi syarat.

Sementara untuk berkas dukungan pasangan Gufron Yusuf dan Ida Prahastuti 45.042 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 306 berkas dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan sebanyak 44.735 berkas tak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kukar Elyando Saputra mengatakan, masih ada proses gugatan sengketa hasil  Verifikasi Adminitrasi ke Bawaslu dengan batas waktu tiga hari.

Dikatakannya bahwa hasil Vermin yang dilakukan oleh KPU atas berkas perbaikan dukungan yang diberikan paslon perseorangan, banyak data yang tak sesuai. Data yang sebelumnya sudah diberikan, pada perbaikan dukungan diberikan kembali ke KPU. Sehingga tak bisa ke proses selanjutnya yakni verifikasi faktual.(ndik/poskotakaltimnews.com)