Dua Paslon Perseorangan di Kukar Tak Memenuhi Syarat
TENGGARONG, Dua Pasangan Calon perseorangan
pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar dinyatakan tak bisa untuk ke
proses tahapan selanjutnya, setelah pada
proses verifikasi adminitrasi dilakukan dan dinyatakan tak memenuhi syarat
(TMS).
Untuk pasangan Edi Subandi-Junaidi Syamsudin
dari 42.254 berkas perbaikan dukungan yang diserahkan ke KPU Kukar, setelah dilakukan
verifikasi adminitrasi hanya sekitar 6.071 berkas yang memenuhi syarat,
sementara sebanyak 36.183 tidak memenuhi syarat.
Sementara untuk berkas dukungan pasangan
Gufron Yusuf dan Ida Prahastuti 45.042 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 306
berkas dukungan yang memenuhi syarat, sedangkan sebanyak 44.735 berkas tak
memenuhi syarat.
Ketua KPU Kukar Elyando Saputra
mengatakan, masih ada proses gugatan sengketa hasil Verifikasi Adminitrasi ke Bawaslu dengan
batas waktu tiga hari.
Dikatakannya bahwa hasil Vermin
yang dilakukan oleh KPU atas berkas perbaikan dukungan yang diberikan paslon
perseorangan, banyak data yang tak sesuai. Data yang sebelumnya sudah
diberikan, pada perbaikan dukungan diberikan kembali ke KPU. Sehingga tak bisa
ke proses selanjutnya yakni verifikasi faktual.(ndik/poskotakaltimnews.com)